Daripohuwato.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan dua pria berinisial BIS (29) dan H (33) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa oleh H.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 11.00 WITA.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut sekitar pukul 12.30 WITA.
“Berdasarkan keterangan awal, BIS mengaku membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta melalui aplikasi Instagram dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang disebut berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keterangan tersebut masih kami dalami,” jelas IPTU Budi Abdul Gani.
Setelah mengamankan keduanya, petugas melanjutkan pemeriksaan di tempat tinggal mereka yang berada di kompleks Pasar Marisa, Desa Marisa Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk alat yang telah dimodifikasi dan dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, BIS dan H dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pohuwato dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika, mendorong pemulihan pengguna, serta mewujudkan Kampung Bersih Narkoba.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
