Daripohuwato.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Senin (13/4/2026).
Tersangka berinisial JYO (54), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Dalam laporan kepada Kapolres, Kasat Reskrim Polres Pohuwato menyampaikan bahwa proses pelimpahan berlangsung pada pukul 15.00 hingga 18.00 WITA. Tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pohuwato, Aditya Wibowo, S.H., M.H.
JYO dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 391 ayat (2) KUHP subsider Pasal 394 KUHP. Ia diduga memalsukan dokumen akta kematian atas nama Wirda Olii di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito.
Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu lembar surat keterangan kematian Nomor: 145/DL-LMT/SKKM-PEL/16/VII/2024, formulir pengurusan akta kematian, formulir perpindahan penduduk tertanggal 1 Agustus 2024, serta satu unit laptop merek Lenovo warna abu-abu.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo yang dibuat pada 20 Juni 2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Pohuwato pada 10 Oktober 2025.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, perkara tersebut selanjutnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Marisa.
