Daripohuwato.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Penahanan dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka diketahui bernama Kadir Ripo (36), yang berstatus sebagai kepala desa dan berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diduga kuat terlibat dalam praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Hulawa.
Kapolres Pohuwato, Busroni, membenarkan penahanan tersebut. “Sudah tsk sudah di tahan,” ujarnya singkat kepada media.
Pihak kepolisian menyebutkan, penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 7 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
