Daripohuwato.id – Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajaran Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat dipastikan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap informasi terkait dugaan aktivitas PETI menjadi perhatian kami. Polres Pohuwato akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP H. Busroni.
Komitmen tersebut, lanjut Kapolres, dibuktikan melalui berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan selama Semester I Tahun 2026. Dalam periode tersebut, Polres Pohuwato berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus PETI, mengamankan 21 orang terlapor, serta menyita 21 unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
Selain melakukan penindakan, Polres Pohuwato juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat terkait dugaan aktivitas PETI. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pohuwato.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam keberhasilan penegakan hukum,” pungkas AKBP H. Busroni.
