Daripohuwato.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.R.N. alias KIKI diamankan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Rabu (22/7). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Usai mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di kamar miliknya dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang tersebut dikirim menggunakan mobil rental dan diterima sehari sebelum penangkapan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu sachet plastik klip berukuran besar, empat sachet plastik klip berukuran kecil, serta satu plastik kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, kami juga menyita satu alat hisap (bong), kaca pyrex, sedotan, jarum, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk menelusuri identitas pemasok yang disebutkan oleh terduga pelaku. Barang bukti juga akan menjalani uji laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Pohuwato.
