Daripohuwato.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, serta puluhan jeriken yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7/2026).
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM yang diduga berjenis solar dari tangki truk Mitsubishi Fighter ke dalam sejumlah jeriken menggunakan selang. Selanjutnya, jeriken berisi BBM tersebut dipindahkan ke mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong. Seluruh barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi telah diamankan ke Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Ia menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan distribusi maupun pengangkutan BBM bersubsidi karena dapat merugikan masyarakat yang berhak serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
